A. Landasan Hukum dan Kebijakan
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
B. Pelayanan Bantuan Hukum
- Pengadilan Negeri Bireuen menyediakan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Negeri Bireuen.
- Pelayanan Posbakum pada Pengadilan Negeri Bireuen dilaksanakan melalui kerjasama dengan lembaga penyedia bantuan hukum yang akan menyediakan Advokat Piket yang bertugas memberikan layanan hukum, antara lain sebagai berikut :
- Bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum;
- Bantuan pembuatan dokumen hukum;
- Advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata;
- Rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bireuen untuk pembebasan pembayaran biaya perkara sesuai syarat yang berlaku;
- Rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bireuen untuk mendapat bantuan jasa advokat sesuai syarat yang berlaku.
- SK No. 4_KPN BIR_SK_I_2016 tentang PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI CALON LEMBAGA PEMBERI LAYANAN POSBAKUM PADA PN_BIREUEN
- PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PENGADILAN NEGERI BIREUEN DENGAN LEMBAGA PEMBERI LAYANAN POSBAKUM