MAKLUMAT PELAYANAN ::
DENGAN INI, KAMI BERJANJI AKAN MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN PERADILAN YANG TELAH DITETAPKAN, DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

img_head
P T S P

P T S P

Telah dibaca : 3.670 Kali

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Bireuen dalam upaya untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, efektif, efisien, transparan dan memberikan kepastian hukum serta mewujudkan hak-hak mesyarakat dan pencari keadilan untuk mendapatkan pelayanan. Hal ini sejalan dengan harapan masyarakat yang menginginkan pelayanan publik :

  • Proses sederhana dan mudah.
  • SOP dengan waktu yang pendek dan singkat
  • Kejelasan aturan, akuntabilitas, transparan, partisipatif, demokratis dan meminimalisasi biaya  tinggi.
  • SDM profesional

Dalam penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terdapat :

1. Reformasi Regulasi :
Menyatukan pelayanan yang tersebar dibeberapa kepaniteraan disatukan dalam satu pintu dan satu tempat mulai dari proses permohonan /pelimpahan perkara sampai terbitnya dokumen /selesainya proses (ONE STOP SERVICE).

2. Reformasi Birokrasi :
Penyederhanaan prosedur pelayanan yang lebih efisien, efektif, murah, transparan, akuntabel, menghindari biaya tinggi (penghematan) dan penyelewengan kewenangan.

Jenis Pelayanan :

  1. Panitera Muda Pidana.
  2. Panitera Muda Perdata.
  3. Panitera Muda Hukum.
  4. Umum (Surat Masuk).

Petugas :

  • Petugas Front Office / FO  (Verifikator) dan Back Office /BO  (Administrator) dari masing-masing panitera muda dan sub bagian.
  • Supervisi.

Program ini tidak akan berjalan dengan lancar jika tidak didukung oleh semua sub sistem, baik dari FO, BO maupun supervisi (Panmud, Panitera, Sekretaris, Hakim, Wakil Ketua & Ketua). Program ini akan sangat dipengaruhi (KUNCI SUKSES) oleh:

  • Persamaan persepsi tentang PTSP
  • Komitmen pimpinan & petugas
  • Dukungan stakeholder lain (Kejaksaan, Kepolisian, Lapas, Bapas dan Masyarakat)
  • Dukungan anggaran (sarana & prasarana)

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang disabilitas, fasilitas tersebut ditujukan untuk lebih menjamin kehormatan, kemajuan perlindungan, pemberdayaan, penegakan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Adapun fasilitas yang disediakan di Pengadilan Negeri Bireuen adalah :

  1. Kursi Roda
  2. Kursi Tunggu
  3. Toilet untuk Penyandang Disabilitas
  4. Jalur Difable