Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Bireuen dalam upaya untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, efektif, efisien, transparan dan memberikan kepastian hukum serta mewujudkan hak-hak mesyarakat dan pencari keadilan untuk mendapatkan pelayanan. Hal ini sejalan dengan harapan masyarakat yang menginginkan pelayanan publik :
- Proses sederhana dan mudah.
- SOP dengan waktu yang pendek dan singkat
- Kejelasan aturan, akuntabilitas, transparan, partisipatif, demokratis dan meminimalisasi biaya tinggi.
- SDM profesional
Dalam penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terdapat :
1. Reformasi Regulasi :
Menyatukan pelayanan yang tersebar dibeberapa kepaniteraan disatukan dalam satu pintu dan satu tempat mulai dari proses permohonan /pelimpahan perkara sampai terbitnya dokumen /selesainya proses (ONE STOP SERVICE).
2. Reformasi Birokrasi :
Penyederhanaan prosedur pelayanan yang lebih efisien, efektif, murah, transparan, akuntabel, menghindari biaya tinggi (penghematan) dan penyelewengan kewenangan.
Jenis Pelayanan :
- Panitera Muda Pidana.
- Panitera Muda Perdata.
- Panitera Muda Hukum.
- Umum (Surat Masuk).
Petugas :
- Petugas Front Office / FO (Verifikator) dan Back Office /BO (Administrator) dari masing-masing panitera muda dan sub bagian.
- Supervisi.
Program ini tidak akan berjalan dengan lancar jika tidak didukung oleh semua sub sistem, baik dari FO, BO maupun supervisi (Panmud, Panitera, Sekretaris, Hakim, Wakil Ketua & Ketua). Program ini akan sangat dipengaruhi (KUNCI SUKSES) oleh:
- Persamaan persepsi tentang PTSP
- Komitmen pimpinan & petugas
- Dukungan stakeholder lain (Kejaksaan, Kepolisian, Lapas, Bapas dan Masyarakat)
- Dukungan anggaran (sarana & prasarana)
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang disabilitas, fasilitas tersebut ditujukan untuk lebih menjamin kehormatan, kemajuan perlindungan, pemberdayaan, penegakan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Adapun fasilitas yang disediakan di Pengadilan Negeri Bireuen adalah :
- Kursi Roda
- Kursi Tunggu
- Toilet untuk Penyandang Disabilitas
- Jalur Difable