- Pengadilan Negeri Bireuen menyediakan ruang sidang khusus untuk persidangan anak.
- Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Bireuen untuk menangani perkara pidana anak wajib untuk melindungi hak privasi anak dan menghindarkan anak dari tekanan psikologis.
- Hakim dalam sidang anak tidak mengenakan toga.
- Hakim wajib memastikan adanya dampingan dari orang tua atau wali/orang tua asuh atau Penasihat Hukum atau Petugas Bimbingan Pemasyarakatan (BAPAS) untuk mendampingi dan menjelaskan berbagai hal yang bermanfaat bagi kepentingan anak di persidangan.
- Dalam hal diperlukan penahanan, maka keputusan menahan harus mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh kepentingan anak atau kepentingan masyarakat. Tempat penahanan bagi anak dipisahkan dari orang dewasa.