a. Masyarakat dapat mengajukan gugatan melalui mekanisme gugatan perwakilan kelompok.
b. Gugatan perwakilan kelompok diajukan dalam hal :
- Jumlah anggota kelompok semakin banyak sehingga tidak efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan.
- Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat subtansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan diantara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya.
- Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya;
- Organisasi kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat dapat mengajukan gugatan untuk kepentingan masyarakat, antara lain dalam perkara lingkungan hidup dan perlindungan konsumen.
- Organisasi kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengajukan gugatan untuk kepentingan umum harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang yang bersangkutan, antara lain dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
c. Surat gugatan kelompok mengacu pada persyaratan-persyaratan yang diatur Hukum Acara Perdata yang berlaku dan harus memuat:
- ldentitas lengkap dan jelas dan perwakilan kelompok.
- ldentitas kelompok secara rinci tanpa menyebutkan nama anggota.
- ldentitas lengkap dan jelas wakil kelompok, tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu persatu.
- ldentitas kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan.