MAKLUMAT PELAYANAN ::
DENGAN INI, KAMI BERJANJI AKAN MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN PERADILAN YANG TELAH DITETAPKAN, DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

img_head
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) E-BERPADU

MEMORANDUM of UNDERSTANDING (MoU) e-BERPADU

Telah dibaca : 689 Kali

Bireuen - Humas/PTIP : Penandatanganan Nota Kesepahaman / Memorandum of Understanding (MoU) e-BERPADU telah dilaksanakan antara Pengadilan Negeri Bireuen, Kejaksaan Negeri Bireuen, Kepolisan Resor Bireuen dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 yang bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bireuen.

  

MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bireuen Bapak Teuku Almadyan, S.H., M.H., dan dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bireuen Bapak Daniel Saputra, S.H., M.H., bersama para Hakim, Panitera, Sekretaris serta Aparatur Pengadilan Negeri Bireuen.
Aplikasi E-Berpadu ini dilakukan sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana. Hal ini penting karena dengan modernisasi berbasis TI, transparansi dan akuntabilitas akan diperoleh masyarakat.

  

Aplikasi e-BERPADU mencakup berbagai macam pelayanan, di antaranya adalah : Pelimpahan Berkas Perkara Pidana Secara Elektronik, Permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan Secara Elektronik, Permohonan Izin/Persetujuan Pengeledahan Secara Elektronik, Perpanjangan Penahanan Secara Elektronik, Permohonan Izin Secara Elektronik, dan Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti Secara Elektronik, serta Penetapan Diversi.