Oleh : AINAL MARDHIAH, S.H., M.H.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 28 I ayat (2) menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak bebas dari perilaku diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap peraturan yang bersifat diskriminatif tersebut”. Sehingga karenanya setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan sebagai hak konstitusional yang dijamin sebagaimana tertuang dalam Pasal tersebut.
Indonesia telah meratifikasi Konvenant Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Right/ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Right/ICCPR). Konvensi tersebut menegaskan bahwa semua orang adalah sama dihadapan hukum dan peraturan perundang-undangan melarang diskriminasi serta menjamin perlindungan yang setara bagi semua orang dari diskriminasi berdasarkan alasan apapun, termasuk jenis kelamin atau gender. Selain itu Indonesia yang merupakan pihak dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/CEDAW) sudah seharusnya mengakui kewajiban negara untuk memastikan bahwa perempuan memiliki akses terhadap keadilan dan bebas dari diskriminasi dalam sistem peradilan.
Perlindungan terhadap Perempuan ini tidak lain karena perempuan merupakan pilar penting dalam membangun suatu bangsa, dan oleh sebab itu sudah seharusnya kaum perempuan dilindungi. Nalarnya sederhana, jika kaum perempuan dapat diselamatkan maka sekaligus sudah menyelamatkan masa depan suatu bangsa.
Sebagai Implementasi dari aturan tersebut, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum (Perma PBDH). Perma ini bertujuan untuk mengisi kekosongan aturan yang harus dipedomani bagi Hakim dalam mengadili perkara yang melibatkan perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Pasal 1 Perma PBDH menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan perempuan berhadapan dengan hukum adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi dan perempuan sebagai pihak (dalam perkara perdata). Perma PBDH memberikan panduan kepada Hakim agar mampu memahami prinsip-prinsip (asas) mengadili perempuan berhadapan dengan hukum, mengidentifikasi situasi perlakuan yang tidak setara sehingga mengakibatkan diskriminasi terhadap perempuan, dan menjamin hak perempuan terhadap akses yang setara dalam memperoleh keadilan (Pasal 3).
Adapun asas atau prinsip yang harus dipahami Hakim dalam mengadili perkara Perempuan berhadapan dengan hukum adalah Penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non diskriminasi, kesetaraan gender, persamaan di depan hukum, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Perbedaan Jenis Kelamin dan Gender
Sebelum membahas lebih lanjut tentang isi Perma PBDH tersebut, ada baiknya diketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Gender dan Jenis kelamin. Pasal 1 angka 2 Perma PBDH menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan jenis kelamin adalah status fisik, fisiologis, dan biologis yang dicirikan sebagai laki-laki dan perempuan, sementara Gender dijelaskan oleh Pasal 1 angka 3 yang menyatakan Gender adalah konsep yang mengacu pada peran, fungsi dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat. Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa gender adalah pembedaan peran, atribut, sifat, sikap dan perilaku yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Kata gender dapat diartikan sebagai peran yang dibentuk oleh masyarakat serta perilaku yang tertanam lewat proses sosialisasi yang berhubungan dengan jenis kelamin perempuan dan laki-laki.
Peran gender terbagi menjadi peran produktif, peran reproduksi serta peran sosial kemasyarakatan. Ada perbedaan secara biologis antara perempuan dan laki-laki-namun kebudayaan menafsirkan perbedaan biologis ini menjadi seperangkat tuntutan sosial tentang kepantasan dalam berperilaku, dan pada gilirannya pada hak-hak, sumber daya, dan kuasa. Kendati tuntutan ini bervariasi di setiap masyarakat, tapi terdapat beberapa kemiripan yang mencolok. Misalnya, hampir semua kelompok masyarakat menyerahkan tanggung jawab perawatan anak pada perempuan, sedangkan tugas kemiliteran diberikan pada laki-laki. Contoh lainnya adalah adanya stereotip bahwa perempuan dianggap pasif, emosional, lemah, dan dianggap tidak mampu menjadi pemimpin. Sebagaimana halnya ras, etnik, dan kelas, gender adalah sebuah kategori sosial yang sangat menentukan jalan hidup seseorang dan partisipasinya dalam masyarakat dan ekonomi.
Tidak semua masyarakat mengalami diskriminasi berdasarkan ras atau etnis, namun semua masyarakat mengalami diskriminasi berdasarkan gender-dalam bentuk kesenjangan dan perbedaan-dalam tingkatan yang berbeda-beda. Seringkali dibutuhkan waktu cukup lama untuk mengubah ketidakadilan ini. Suasana ketidakadilan ini terkadang bisa berubah secara drastis karena kebijakan dan perubahan sosial-ekonomi. Jadi kesimpulannya yang dimaksud dengan gender adalah pembedaan karakter, posisi dan peran antara perempuan dan laki-laki yang dibentuk oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat. Sedangkan Jenis Kelamin adalah perbedaan ciri biologis antara perempuan dan laki-laki yang dibawa sejak lahir.
Keadilan Gender dan Kesetaraan Gender
Pasal 1 angka 6 Perma PBDH memberikan difinisi tentang Keadilan Gender sebagai suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan. Dengan kata lain Keadilan Gender adalah proses menuju terciptanya rasa adil terhadap perempuan dan laki-laki. Adil dalam arti ini dianggap sebagai suatu proses menuju pada kesamaan dan keseimbangan. Sedangkan kesataraan Gender menurut Pasal 1 angka 4 Perma PBDH adalah kesamaan dan keseimbangan kondisi antara laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi di berbagai bidang. Atau dengan kata lain kesetaraan gender adalah tujuan yang dicapai setelah keadilan ditegakkan (kesamaan dan keseimbangan kondisi antara perempuan dan laki-laki). kesetaraan gender merujuk kepada suatu keadaan setara antara laki-laki dan perempuan dalam pemenuhan hak dan kewajiban. Sehingga dapat disimpulkan keadilan sebagai suatu proses sedangkan kesetaraan sebagai suatu tujuan.
Dalam Buku Saku Perma Nomor 3 Tahun 2017 dijelaskan bahwa Kesetaraan Gender adalah penting bagi Hukum dan Peradilan untuk:
- Menjamin akses keadilan yang setara;
- Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan;
- Meningkatkan kredibilitas dan transparansi peradilan;
- Memperkuat pengawasan dan pemantauan sektor peradilan;
- Memberikan hak pencari keadilan dalam hal pengakuan, perlindungan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum;
- Mereformasi norma hukum yang diskriminatif dan meningkatkan perlindungan HAM.
Latar Belakang Perlunya Perjuangan Untuk Kesetaraan Gender
Diskriminasi berdasarkan gender masih terjadi pada seluruh aspek kehidupan, di seluruh dunia. Pasal 1 angka 8 Perma PBDH menyatakan bahwa yang dimaksud dengan diskriminasi terhadap perempuan adalah segala pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuatatas dasar jenis kelamin yang mempunyai dampak atau tujuan untuk mengurangi atau meniadakan pengakuan, penikmatan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang hukum, poltik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lainnya oleh perempuan terlepas dari status perkawinan mereka atas dasar kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.
Dewasa ini adalah suatu fakta bahwa meskipun ada kemajuan yang cukup pesat dalam kesetaraan gender dewasa sifat dan tingkat diskriminasi sangat bervariasi di berbagai negara atau wilayah. Tidak ada satu wilayah pun di negara dunia ketiga di mana perempuan telah menikmati kesetaraan dalam hak-hak hukum, sosial dan ekonomi. Kesenjangan gender dalam kesempatan dan kendali atas sumber daya, ekonomi, kekuasaan, dan partisipasi politik terjadi di mana-mana. Perempuan dan anak perempuan menanggung beban paling berat akibat ketidaksetaraan yang terjadi. Pada dasarnya ketidaksetaraan itu dapat merugikan semua orang. Oleh sebab itu, kesetaraan gender merupakan persoalan pokok suatu tujuan pembangunan yang memiliki nilai tersendiri.
Ada beberapa ketimpangan gender antara perempuan dan laki-laki yang masih terjadi dalam masyarakat antara lain:
- Masih rendahnya kualitas hidup dan peran perempuan dalam berbagai bidang kehidupan sosial masyarakat misalnya politik;
- Masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan masih dianggap hal yang biasa;
- Masih adanya kesenjangan untuk mendapatkan hak-hak dan partisipasi dalam pembangunan misalnya hak pendidikan dan pekerjaan.
Salah satu sebab masih terjadinya ketimpangan gender dalam masyarakat karena adanya Budaya Patriarki yaitu suatu paham atau ideologi yang mengangap bahwa laki-laki memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada perempuan, dan perempuan dianggap sebagai milik/ properti laik-laki. Ideologi tersebut membudaya di segala sistem kehidupan masyarakat sehingga membuat perempuan tidak mendapat diskriminasi atau hak-hak yang setara dengan laki-laki atau contoh: Dibeberapa suku/budaya perempuan tidak berhak mendapatkan warisan atau tidak berhak memberikan pendapat; Laki-laki mendapatkan upah yang lebih besar dari perempuan.
Selain itu juga harus diperhatikan bahwa ketidakadilan gender, yang terjadi antara lain adalah :
- Subordinasi kondisi dimana perempuan ditempatkan pada posisi yang lebih rendah dari laki-laki yang terjadi di ruang privat/publik;
- Stereotip Gender: pelabelan negatif yang seringkali merugikan dan menimbulkan ketidak adilan.Contoh: perempuan lemah, harus selalu tunduk dan patuh pada suami dalam keadaan apapun, perempuan baik tidak akan menjadi korban perkosaaan;
- Beban Ganda: perempuan memiliki peran domestik (mengurus rumah tangga, memastikan kebutuhan suami dan anak dan fungsi repruduksi seperti melahirkan), namun terkadang perempuan juga bekerja mencari nafkah dan memiliki peran sosial di masyakarat;
- Marginalisasi Pemiskinan yang dialami perempuan akibat konstruksi gender di masyarakat, misalnya perempuan bergantung secara ekonomi kepada laki-laki, perempuan mendapatkan gaji yang labih sedikit dari laki-laki;
- Kekerasan: Tindakan yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan pada perempuan secara fisik, seksual atau psikologis;
Sebagai salah satu bentuk ketidak adilan gender kekerasan dapat memberikan dampak yang serius, baik terhadap kesehatan berupa luka, cidera, mendapatkan penyakit, infeksi, penggunaan alkohol dan obat-obatan hingga kematian maupun terhadap psikis berupa trauma, stress, depresi, keinginan untuk bunuh diri, merasa tidak aman, menyalahkan diri sendiri. Selain itu kekerasan berpengaruh terhadap rasa aman berupa merasa tidak aman, terancam, dan khawatir kekerasan akan terjadi kembali. Sedangkan dampak sosial yang disebabkan kekerasan berupa terisolasi, mendapatkan stigma, disalahkan dan dikucilkan oleh keluarga dan masyarakat. Dari sisi ekonomi dampaknya berupa tidak dapat bekerja, kehilangan pekerjaan, kehilangan kesempatan berprestasi di tempat kerja. Akhirnya kekerasan juga membawa dampak hukum berupa korban tidak mampu membawa kasus ke jalur hukum karena takut, tidak memilki uang, tidak paham hukum, proses hukum.
Adapun bentuk kekerasan terhadap perempuan dapat kita golongkan sebagai berikut:
- Kekerasaan secara fisik, seksual dan psikologis yang terjadi dalam keluarga termasuk pemukulan, penyalahgunaan seksual atas perempuan dalam rumah tangga, perkosaan dan lainnya;
- Kekerasaan secara fisik seksual dan psikologis yang terjadi dalam masyarakat luas termasuk perkosaan, penyalahgunaan seksual, pelecehan dan ancaman seksual ditempat kerja, dalam lembaga pendidikan dan lainnya;
- Kekerasan fisik, seksual dan psikologis yang dialkukan atau dibenarkan negara.
Selain mengetahui ketidak adilan gender dan kekerasan terhadap perempuan diharapkan Hakim juga mengetahui tentang beberapa istilah yang berkaitan dengan Perempuan Berhadapan Hukum yaitu:
- Prilaku Menyalahkan Korban (victim blaming): Yaitu Pandangan, sikap atau prilaku yang menyalahkan atau menyudutkan korban. Contoh: Perempuan sebagai korban disalahkan karena keluar sendirian pada malam hari atau memakai pakaian yang minim. Korban disalahkan karena tidak berusaha melakukan perlawanan;
- Relasi Kuasa: Adanya relasi yang bersifat hierarkis, adanya ketidak setaraan atau ketergantungan status sosial, budaya, pendidikan, atau ekonomi yang menimbulkan adanya kekuasaan salah satu pihak yang justru merugikan pihak yang dianggap memiliki posisi lebih rendah. Contoh: Pimpinan dengan Karyawan/ Pegawai, Guru dengan Murid, Dosen dengan Mahasiswa, Kepala Sekolah-Guru;
- Riwayat Sosial: Segala hal mengenai seksualitas seseorang di masa lalu, misalnya seseorang yang sudah pernah berhubungan seksual sebelumnya. Berdasarkan hasil riset MaPPI FH UI dan LBH Apik adanya kecendrungan pengadilan yang memandang riwayat seksual korban sebagai faktor yang meringankan/ membebaskan hukuman terdakwa;
- Riwayat Kekerasan: Sejarah kekerasan/ kekerasan yang berulang yang pernah dialami korban, riwayat kekerasan sering ditemukan dalam kekerasan terhadap perempuan seperti KDRT dan kekerasan seksual.
Dalam Buku Saku Perma Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman mengeadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum dan Permasalahannya diperinci apa saja Hak-Hak Perempuan Berhadapan dengan Hukum yang harus dicermati Hakim dalam memutus perkara tersebut, yaitu:
- Hak memperoleh perlindungan atas keamanaan pribadi keluarga dan harta bendanya serta bebas dari ancamaanyg berkaitan dengan kesaksian yang akan , sedang ataau telah diberikan;
- Hak memberikan keterangan tanpa tekanan;
- Hak bebas dari pertanyaan yang menjerat;
- Hak mendapat informasi mengenai perkembangan kasus dan putusan pengadilan;
- Hak mendapatkan pendamping;
- Hak dirahasiakan identitasnya;
- Hak mendapatkan nasihat hukum;
- Hak mendapatkan penterjemah
- Hak mendapat restitusi
- Hak atas pemulihan;
Dalam Pasal 4 Perma PBDH dijelaskan bahwa selama persidangan Hakim harus mempertimbangkan kesetaraan gender dan non diskriminasi, dengan cara mengidentifikasi fakta persidangan berupa:
- Ketidak setaraan status sosial antara para pihak yang berperkara: Mengidentifikasikan adanya ketidak setaraan gender dan ketidak setaraan status sosial. Misalnya, melihat posisi perempuan yang berasal dari kalangan miskin, ber pendidikan rendah, bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga;
- Ketidak setaraan perlindungan hukum yang berdampak pada akses keadilan berupa: Masih adanya aparat hukum yang belum berperspektif gender, dimana perempuan korban sering dianggap sebagai penyebab atau pemberi peluang terjadinya tindak pidana karena cara berpakaiannya, bahasa tubuhnya, cara ia berelasi sosial, status perkawinannya, pekerjaaannya atau karena keberadaannya pada waktu dan lokasi tertentu. Misalnya perempuan disalahkan (victim blaming) karena tidak berusaha melawan ketika menjadi korban, perempuan dianggap menikmati atau menjadi penyebab terjadinya kekerasan seksual karena berbaju ketat dan keluar pada malam hari. Perempuan yang menjadi korban seringkali mengalami reviktimisasi berupa pertanyaan yang menyudutkan, menjerat, melecehkan, mengalami tekana psikologis, sosial apalagi bila pelaku tidak dihukum;
- Diskriminasi;
- Dampak psikis yang dialami korban: Ketidak berdayaan fisik dan psikis korban. Mempertimbangkan dampak psikis, ketidak berdayaan fisik dan psikis. Dalam hal ini Hakim dapat menyarankan perempuan/ korban untuk menghadirkan alat bukti lain seperti keterangan ahli, rekam psikologis;
- Relasi Kuasa yang mengakibatkan korban/ saksi tidak berdaya: Mengidentifikasikan dan mempertimbangkaan adanya relasi kuasa misalnya, korban adalah siswa dan pelaku adalah guru/dosen, pelaku adalah atasan korban di kantor, anak dan orang tua.
- Riwayat kekerasan dari pelaku terhadap korban/ saksi yaitu berupa sejarah/kekerasan yang berulang yang pernah dialami korban seperti KDRT dan kekerasan seksual;
- Mengidentifikasikan dan mempertimbangkan riwayat kekerasan dari pelaku kepada korban, misalnya korban adalah isteri yang mengalami KDRT dalam kurun waktu lama.
Ada 4 (empat) hal yang tidak boleh dilakukan Hakim dalam pemeriksaan perkara perempuan berhadapan hukum (PBH) menurut Pasal 5 Perma PBDH yaitu:
- Menunjukan sikap atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan, menyalahkan dan/ atau mengintimidasi Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Contoh: “Apa benar anda diperkosa, jangan-jangan anda yang merayu dan juga menikmati ?”. Atau “Istri itu harus melayani suami, anda mungkin terlalu sibuk bekerja jadi suami tidak puas dan punya isteri lain”;
- Membenarkan terjadinya diskriminasi terhadap perempuan dengan menggunakan kebudayaan, aturan adat, dan praktik tradisional lainnya maupun menggunakan penafsiran ahli yang bias Gender. Contoh perempuan keturunan Tioghoa tidak mendapatkan waris karena adanya sitem waris patrilineal;
- Mempertanyakan dan/atau mempertimbangkan mengenai pengalaman atau latar belakang seksualitas korban sebagai dasar untuk membebaskan pelaku atau meringankan hukuman pelaku. Contoh: Hakim bertanya kepada perempuan korban “Anda pernah berhubungan seksual dengan pacar anda yangsebelumnya, berarti untuk kali ini anda juga melakukannya atas dasar suka sama suka?”;
- Mengeluarkan pernyataan atau pandangan yang mengandung streotipe gender. Contoh: “Biasanya perempuan itu lemah lembut, ini kok anda marah-marah kalo isteri lemah lembut ya suami akan betah dan tidak akan minta nikah lagi”;
Selanjutnya Pasal 6 Perma PBDH menjelaskan ada 4 (empat) hal yang harus dilakukan Hakim dalam mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum, yaitu:
- Mempertimbangkan kesetaraaan Gender dan Stereotip Gender dalam peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis;
- Melakukan penafsiran peraturan perundang-undangan dan/atau hukum tidak tertulis yang dapat menjaminkesetaraan gender;
- Mengali nilai-nilai hukum, kearifan lokal dan keadilan yang hidup dalam masyarakat guna menjaminkesetaraan gender , perlindungan yang setara dan non diskriminasi; dan
- Mempertimbangkan penerapan konvensi dan perjanjian-perjanjian internasional terkait Kesetaraan Gender yang telah diratifikasi.
Seterusnya selama persidangan berlangsung sesuai Pasal 7 Perma PBDH Hakim harus mencegah dan/ atau menegur siapa saja yang berada dalam jalannya pemeriksaan tersebut, baik itu para pihak, penasihat hukum, penuntut umum dan/ atau kuasa hukum yang bersikap atau membuat pernyataan yang merendahkan, menyalahkan, mengintimidasi dan/ atau menggunakan pengalaman atau latar belakang seksualitas Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH). Sesuai Buku Saku Perma Nomor 3 Tahun 2017 Hakim dalam memeriksa perkara Perempuan Berhadapan Hukum (PBH) dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Melakukan pemeriksaan terpisah antara perempuan korban/ saksi dengan terdakwa, misalnya dengan menyuruh terdakwa untuk keluar dari ruang persidangan atau melakukan pemeriksaan melalui teleconference: Persidangan terpisah tersebut dapat dilakukan atas inisiatif sendiri dan/ atau permohonan para pihak, penuntut umum, penasihat hukumdan/ atau korban dapat memerintahkan perempuan berhadapan dengan hukum untuk didengar keterangannya melalui pemeriksaan dengan komunikasi audio visual jarak jauh dari pengadilan setempat atau ditempat lain (Pasal 10 ) apabila:
- Kondisi mental/ jiwa perempuan berhadapan dengan hukum tidak sehat diakibatkan oleh rasa takut/ trauma psikis berdasarkan penilaian dokter atau psikolog;
- Berdasarkan penilaian Hakim , keselamatan perempuan berhadapan dengan hukum tidak terjamin apabila berada ditempat umum dan terbuka;
- Berdasarkan Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) , perempuan berhadapan dengan hukum dinyatakan berada dalam program perlindungan saksidan/atau korban dan menurutpenilaian LPSK tidak dapat hadir di persidangan untuk memberikan keterangan baik karena alasan keamanan maupun karena alasan hambatan fisik dan psikis.
- Mencegah /menegur para pihak, Penasihat Hukum, Penuntut Umum, Kuasa Hukum yang bersikap atau membuat pernyataan yang merendahkan perempuan, misalnya: Menanyakan riwayat seksual yang menyatakan bahwa perempuan korban bukan perempuan baik-baik;
- Menyarankan dan mengabulkan permintaan perempuan berhadapan dengan hukum untuk menghadirkan pendamping dengan tujuan agar meningkatkan rasa nyaman, keberanian dan kepercayaan diri PBH dalam pra persidangan maupun pasca persidangan. Pendamping memiliki peranan memberikan informasi serta memastikan kenyamanan psikologis dan perlindungan hak PBH. Dengan seizin Majelis Hakim pendamping dapat duduk disamping PBH selama PBH memberikan keterangan di persidangan;
- Mempertimbangkan kondisi ketidak setaraan perlindungan hukum yang berdampak pada akses keadilian;
Pemeriksaan saksi dan/ atau korban di persidangan tanpa kehadiran terdakwa dilakukan karena beberapa sebab yaitu:
- Dilatar belakangi oleh kondisi psikologis saksi dan/atau koran, Hakim diharapkan dapat mempertimbangkan pemberian keterangan oleh saksi dan/ atau korban tanpa kehadiran terdakwa di persidangan. Beberapa pertimbangan saksi dan/atau korban dapat diperiksa secara terpisah dari pelaku (jarak jauh) diantaranya yaitu: Kondisi mental/ jiwa PBH tidak sehat diakibatkan oleh rasa takut/trauma psikologis berdasarkan penilaian dokter atau psikologis; Berdasarkan penilaian Hakim, keselamatan PBH tidak terjamin apabila berada di tempat umum dan terbuka; atau Berdasarkan keputusan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK), PBH dintyatakan tidak dapat hadir di persidangan untuk memberikan keterangan baik karena alasan keamanan maupun karena alasan hambatan fisik dan psikis;
- Menghindari konfrontasi pelaku dan korban dalam suatu ruang sidang sehingga membuat perempuan korban merasa tidak nyaman dan mengalami (keberulangan) trauma;
- Melindungi korban dari situasi penghakiman atau pemberian label oleh masyarakat atau media;
- Melindungi hak korban untuk memberikan keterangan dengan bebas di persidangan tanpa adanya hambatan psikologis dan kultural, terutama jika pelaku adalah orang dekat yang memiliki relasi kuasa atas korban.
Terakhir yang harus menjadi perhatian penting bagi Hakim yang mengadili PBH (korban) bahwa PBH korban berhak untuk menuntut restitusi atas kerugian materil maupun imateril yang dialami karena tindak pidana yang terjadi ke depannya. Pasal 8 Perma PBDH menyebutkan:
- Hakim agar menanyakan kepada perempuan sebagai korban tentang kerugian, dampak, kasus dan kebutuhan untuk pemulihan.
- Hakim agar memberitahukan kepada korban tentang haknya untuk melakukan penggabungan perkara sesuai dengan Pasal 98 KUHAP dan/atau gugatan biasa atau permohonan restitusi sebagaimana diatur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2022 tentang tata cara Penyelesaian Permohonan Dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana maka tata cara mengajukan restitusi berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2022.
Sumber : https://www.pt-nad.go.id/