Berdasarkan Amanat Pasal 23 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dan Surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Bireuen Nomor: 108/KPN Bir/SK/XII/2021 tentang Pembentukan Panitia Calon Seleksi Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM), maka Panitia telah menentukan kriteria Peserta Seleksi Calon Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) pada Pengadilan Negeri Bireuen, sebagai berikut:
Download Disini