MAKLUMAT PELAYANAN ::
DENGAN INI, KAMI BERJANJI AKAN MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN PERADILAN YANG TELAH DITETAPKAN, DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

img_head
PENGAWASAN DAN KODE ETIK HAKIM

PENGAWASAN DAN KODE ETIK HAKIM

Telah dibaca : 1.800 Kali

Mahkamah Agung telah mengadakan kajian dengan memperhatikan masukan dari Hakim di berbagai tingkatan lingkungan peradilan, kalangan praktisi hukum, akademisi hukum, serta pihak-pihak lain dalam masyarakat untuk menyusun Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ini. Selain itu memperhatikan hasil perenungan ulang atas pedoman yang pertama kali dicetuskan dalam Kongres IV Luar Biasa IKAHI Tahun 1966 di Semarang, dalam bentuk Kode Etik Hakim Indonesia dan disempurnakan kembali dalam Munas XIII IKAHI Tahun 2000 di Bandung. Untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam Rapat Kerja Mahkamah Agung RI Tahun 2002 di Surabaya yang merumuskan 10 (sepuluh) prinsip Pedoman Perilaku Hakim yang didahului pula dengan kajian mendalam yang meliputi proses perbandingan terhadap prinsip-prinsip Internasional, utamanya The Bangalore Principles of Judicial Conduct yang menjadi fondasi utama prinsip-prinsip perilaku Hakim di dunia, yang terdiri dari 6 (enam) prinsip, yaitu 1) Independence (kemerdekaan), 2) Impartiality (ketidakberpihakan), 3) Integrity (integritas), 4) Propriety (kepantasan), 5) Equality (persamaan), 6) Competence and diligence (kompetensi dan ketekunan). Selanjutnya Mahkamah Agung menerbitkan pedoman perilaku Hakim melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/104A/SK/XII/2006 tanggal 22 Desember 2006, tentang Pedoman Perilaku Hakim dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 215/KMA/SK/XII/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim.


Demikian pula Komisi Yudisial RI telah melakukan pengkajian yang mendalam dengan memperhatikanmasukan dari berbagai pihak melalui kegiatan Konsultasi Publik yang diselenggarakan di 8 (delapan) kota yang pesertanya terdiri dari unsur hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, serta unsur-unsur masyarakat termasuk lembaga swadaya masyarakat.


Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan untuk memenuhi ketentuan Pasal 32A jo Pasal 81B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, maka disusunlah Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang merupakan pegangan bagi para Hakim seluruh Indonesia serta Pedoman bagi Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI dalam melaksanakan fungsi Pengawasan internal maupun eksternal.


KEPPH diatur melalui Keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI, Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 yang terdiri dari 10 Prinsip yakni: 1) Berperilaku Adil, 2) Berperilaku Jujur, 3) Berperilaku Arif dan Bijaksana, 4) Bersikap Mandiri, 5) Berintegritas Tinggi, 6) Bertanggung Jawab, 7) Menjunjung Tinggi Harga Diri, 8) Berdisplin Tinggi, 9) Berperilaku Rendah Hati, 10) Bersikap Profesional. Selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 36 P/HUM/2011 yang dibacakan tanggal 9 Februari 2012 KEPPH prinsip Berdisiplin Tinggi butir 8.1, 8.2, 8.3, 8.4 serta Prinsip Bersikap Profesional butir-butir 10.1, 10.2, 10.3, dan 10.4. telah dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku untuk umum.


Untuk melaksanakan KEPPH diatur pula Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial Nomor: 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.


Dasar Hukum:

  1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 36 P/HUM/2011
  2. Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial Nomor: 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.