MAKLUMAT PELAYANAN ::
DENGAN INI, KAMI BERJANJI AKAN MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN PERADILAN YANG TELAH DITETAPKAN, DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

img_head
TATA TERTIB PERSIDANGAN

TATA TERTIB PERSIDANGAN

Telah dibaca : 2.553 Kali

Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan:

A. TATA TERTIB UMUM

  1. Persidangan terbuka untuk umum bagi orang dewasa, kecuali dalam perkara tindak pidana kesusilaan, tindak pidana yang pelakunya anak-anak dan sidang perceraian yang  berlaku tertutup untuk umum.
  2. Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib  di tempat masing-masing dan memelihara  ketertiban  dalam sidang.
  3. Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
  4. Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat  maupun benda yang  dapat membahayakan keamanan sidang.
  5. Petugas keamanan pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan tanpa surat perintah untuk memastikan dan menjamin bahwa kehadiran setiap orang di  pengadilan  tidak membawa senjata api, senjata  tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
  6. Pengunjung sidang dilarang merokok, makan, minum, membaca koran, berbicara satu sama lain atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
  7. Seluruh orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang mengaktifkan telepon seluler di dalam ruang sidang selama persidangan berlangsung.
  8. Dilarang membuat kegaduhan baik di dalam maupun di luar ruangan sidang.
  9. Dilarang berbicara, memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang  diberikan oleh saksi  selama persidangan.
  10. Dilarang keluar masuk ruang sidang untuk  alasan-alasan yang tidak perlu karena mengganggu jalannya persidangan.
  11. Dilarang menempelkan pengumuman spanduk / tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan pengadilan tanpa ada ijin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri.
  12. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus  mengenakan pakaian yang sopan dan  sepantasnya, serta  menggunakan sepatu.

B. TATA TERTIB PERSIDANGAN

  1. Sebelum sidang dimulai, panitera, penuntut umum, penasehat hukum, para pihak dan pengunjung sidang, duduk  di  tempatnya masing-masing dalam ruang sidang.
  2. Pada saat hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, pejabat yang bertugas  sebagai protokol mempersilakan yang hadir dalam ruang sidang untuk berdiri menghormati hakim.
  3. Setiap orang di  dalam ruang  sidang wajib menunjukkan  sikap sopan dan tertib.
  4. Ketua majelis hakim memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib dipersidangan.
  5. Ketua majelis hakim dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur 17 (tujuh  belas) tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang.
  6. Kehadiran anak-anak di dalam persidangan hanya dimungkinkan sepanjang sesuai dengan Undang-Undang tentang  Sistem  Peradilan  Pidana  Anak (SPPA).
  7. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh hakim ketua majelis untuk memelihara tata  tertib  di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
  8. Pengunjung sidang yang bersikap tidak sesuai martabat pengadilan dan tidak  mematuhi tata tertib, setelah mendapat peringatan dari ketua majelis hakim maka atas perintahnya, yang  bersangkutan  dikeluarkan  dari  ruang sidang.
  9. Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada angka 7 bersifat suatu tindakan pidana, akan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.
  10. Selama sidang berlangsung setiap orang yang keluar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat kepada majelis dengan menganggukkan kepala.