MAKLUMAT PELAYANAN ::
DENGAN INI, KAMI BERJANJI AKAN MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN PERADILAN YANG TELAH DITETAPKAN, DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

img_head
PENGANTAR DARI KETUA PENGADILAN NEGERI BIREUEN

PENGANTAR DARI KETUA PENGADILAN NEGERI BIREUEN

Telah dibaca : 6.310 Kali


Assalamualaikum Wr. Wb.

 

Alhamdulillah, kami panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT serta shalawat dan salam disanjungkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW atas segala limpahan Rahmat dan KaruniaNya kepada kita sekalian.

Pengadilan Negeri Bireuen berupaya memberikan pelayanan hukum kepada para pencari keadilan dengan meningkatkan kredibilitas dan transparansi Badan Peradilan guna menuju terwujudnya Peradilan yang Agung dengan berdasarkan Undang Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik jo. Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan serta Surat Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 1364/DJU/SK/HM.02.3/5/2021 tanggal 27 Mei 2021 perihal Standarisasi Website Pengadilan Di Lingkungan Badan Peradilan Umum.

Dalam penyediaan sarana informasi ini, kami masih memerlukan kritik dan saran demi tercapainya tujuan sebagaimana yang kita harapkan bersama.

 

Wassalamualaikum Wr. Wb.

 

 

KETUA,

ttd

TEUKU ALMADYAN, S.H., M.H.