MAKLUMAT PELAYANAN ::
DENGAN INI, KAMI BERJANJI AKAN MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN PERADILAN YANG TELAH DITETAPKAN, DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

img_head
RINGKASAN LKJIP

RINGKASAN LKjIP

Telah dibaca : 1.304 Kali

Laporan Kinerja Pengadilan Negeri Bireuen tahun 2023 merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan mandat, visi dan misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan di dalam Rencana Kinerja Tahun 2023. Target kinerja yang harus dicapai Pengadilan Negeri Bireuen Tahun 2023 adalah penjabaran dari visi, misi dan tujuan yang telah dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2020-2024 dan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2023. Substansi penyusunan laporan kinerja didasarkan pada hasil-hasil capaian terhadap target indikator kinerja pada Pengadilan Negeri Bireuen.

Pengadilan Negeri Bireuen telah menetapkan 4 Sasaran Strategis yang akan dicapai pada tahun 2023 sebagaimana tertuang dalam Penetapan Kinerja Tahunan 2023. Sasaran strategis tersebut diukur berdasarkan 14 Indikator Kinerja sebagaimana tercantum dalam Reviu Penetapan Indikator Kinerja Utama.

Capaian kinerja indikator kinerja utama pada setiap sasaran strategis pada Pengadilan Negeri Bireuen tahun 2023 dapat dilihat  dalam tabel berikut :

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target (%)

Realisasi (%)

Capaian (%)

 

 

1

Terwujudnya Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel

Persentase Perkara Perdata yang Diselesaikan Tepat Waktu

94

100

106,38

 

 

Persentase Perkara Pidana yang Diselesaikan tepat waktu

95

99,27

104,49

 

 

 

Jumlah Putusan yang Menggunakan Pendekatan Keadilan Restoratif

100

100

100

 

 

 

Persentase Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding

75

85,71

114,29

 

 

 

Persentase Perkara Yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Kasasi

85

91,12

107,20

 

 

 

Persentase Perkara Anak yang Diselesaikan dengan Diversi

 

50

100

200

 

 

 

Index Persepsi Pencari Keadilan yang Puas Terhadap Layanan Peradilan

91

96,57

106,12

 

 

Rata-rata Capaian Sasaran Strategis 1

119,78

 2.

Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara

Persentase Salinan Putusan Perkara Perdata yang Disampaikan ke Para Pihak Tepat Waktu

100

100

100

 

 

Persentase Salinan Putusan Perkara Pidana yang Disampaikan ke Para Pihak Tepat Waktu

100

100

100

 

 

 

Persentase Perkara yang Diselesaikan Melalui Mediasi

1

27,27

2727,27

 

 

Rata-rata Capaian Sasaran Strategis 2

909,09

 3.

Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan

Persentase Perkara Prodeo yang Diselesaikan

N/A

N/A

N/A

 

 

Persentase Perkara yang Diselesaikan di Luar Gedung Pengadilan

N/A

N/A

N/A

 

 

 

Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum)

100

100

100

 

 

Rata-rata Capaian Sasaran Strategis 3

100

 4.

Meningkatnya Kepatuhan terhadap Putusan Pengadilan

Persentase Putusan Perkara Perdata yang Ditindak lanjuti (Dieksekusi)

25

100

400

 

 

Rata-rata Capaian Sasaran Strategis 4

400

 

Total Capaian Sasaran Strategis

382,22

               

Secara umum dapat disimpulkan bahwa pada tahun 2023, Pengadilan Negeri Bireuen dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi telah dapat mencapai keberhasilan yang dapat ditunjukkan dari pencapaian target indikator kinerja sasaran strategis yang telah ditetapkan. Rata-rata capaian sasaran strategis 1 sebesar 119,79%, rata-rata capaian sasaran strategis 2 sebesar 909,09%, rata-rata capaian sasaran strategis 3 sebesar 100% dan rata-rata capaian sasaran strategis 4 sebesar 400%. Keberhasilan capaian tersebut didukung oleh beberapa faktor diantaranya :

  1. Adanya kebijakan dan SOP yang diterapkan
  2. Adanya monitoring dan evaluasi yang dilakukan pimpinan.
  3. Adanya peningkatan kualitas putusan hakim
  4. Melaksanakan persidangan sesuai asas persidangan cepat, sederhana dan biaya ringan
  5. Memantau kinerja penyelesaian perkara berjalan melalui aplikasi EIS, SIPP dan MIS
  6. Peningkatan kompetensi SDM
  7. Adanya hubungan kerja sama yang baik antar pegawai
  8. Dan ketersediaan sarana dan prasarana sebagai faktor penunjang dalam melaksanakan kegiatan.

Sedangkan yang menjadi kendala dalam pencapaian target kinerja atau tujuan adalah :

  1. Penyelesaian perkara yang masih melebihi batas waktu sesuai dengan SE KMA nomor 2 tahun 2014 tentang penyelesaian perkara di pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan.
  2. Masih tingginya angka perkara yang mengajukan upaya hukum banding.
  3. Belum diterapkannya evaluasi kinerja secara maksimal.
  4. Sistem reward dan punishment belum berjalan dengan maksimal, tidak ada teguran secara tegas kepada pegawai yang tidak disiplin.

Anggaran yang disediakan dalam 1 (satu) tahun anggaran sangat terbatas sehingga beberapa sarana dan prasarana tidak bisa dipenuhi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada stakeholder