Pengadilan Negeri Bireuen
MAKLUMAT PELAYANAN ::
DENGAN INI, KAMI BERJANJI AKAN MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN PERADILAN YANG TELAH DITETAPKAN, DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

img_head
RINGKASAN LKJIP

RINGKASAN LKjIP

Telah dibaca : 2.123 Kali

Laporan Kinerja Pengadilan Negeri Bireuen tahun 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan mandat, visi dan misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan di dalam Rencana Kinerja Tahun 2025.

Target kinerja yang harus dicapai Pengadilan Negeri Bireuen Tahun 2025 adalah penjabaran dari visi, misi dan tujuan yang telah dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2020-2025 dan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2025. Substansi penyusunan laporan kinerja didasarkan pada hasil-hasil capaian terhadap target indikator kinerja pada Pengadilan Negeri Bireuen.

Pengadilan Negeri Bireuen menyajikan capaian kinerja tahun 2025 yang terdiri dari 3 sasaran strategis dengan 17 indikator kinerja utama yang dapat dilihat dalam tabel berikut :

No Sasaran Strategis Indikator Kinerja Target (%) Realisasi (%) Capaian (%)
1 Terwujudnya
peradilan yang efektif transparan,
akuntabel, responsif dan modern
Persentase penyelesaian perkara secara tepat waktu 97 100 103,09
    Persentase penyediaan/pengiriman salinan putusan tepat waktu oleh pengadilan tingkat pertama kepada para pihak 95 100 105,26
    Persentase pengiriman pemberitahuan petikan/ amar putusan tingkat banding, kasasi dan PK secara tepat waktu oleh pengadilan pengaju kepada para pihak 95 95 100
    Persentase pengiriman salinan putusan perkara pidana tingkat banding, kasasi dan PK tepat waktu oleh pengadilan pengaju kepada para pihak 95 95 100
    Persentase putusan pengadilan yang diunggah pada direktori putusan 95 100 105,26
    Persentase penyelesaian permohonan eksekusi putusan perdata 50 100 200
    Persentase perkara yang berhasil diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif 90 100 111
    Persentase perkara yang berhasil diselesaikan melalui mediasi 15 20 133
    Persentase perkara anak yang berhasil diselesaikan melalui diversi 70 80 114,28
    Persentase perkara perdata tingkat pertama yang menggunakan e-Court 95 100 105,26
    Persentase perkara pidana yang dilimpahkan secara elektronik (e-Berpadu) 95 100 105,26
    Persentase layanan perkara pidana yang diajukan secara elektronik (e-Berpadu) 95 100 105,26
Rata-rata Capaian Sasaran Strategis 1 115,63
2 Meningkatnya tingkat keyakinan dan kepercayaan publik Indeks kepuasan pengguna layanan pengadilan berdasarkan standar layanan yang ditetapkan 3,65 3,90 106,91
Rata-rata Capaian Sasaran Strategis 2 106,91
3 Terwujudnya manajemen peradilan yang transparan dan profesional Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (IP ASN) satuan kerja pengadilan 72 71,43 99,20
    Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) satuan kerja pengadilan DIPA 01 95 99,18 104,4
    Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran
(IKPA) satuan kerja pengadilan DIPA 03
80 99,13 123,91
    Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran DIPA 01 95 100 105,26
    Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran DIPA 03 75 82,77 110,36
    Nilai Indikator Pengelolaan Aset (IPA) satuan kerja pengadilan 3,00 3,075 102,5
Rata-rata Capaian Sasaran Strategis 3 107,6
Total Capaian Sasaran Strategis 110,04

Perbandingan kinerja juga dilakukan dengan membandingkan kinerja rata-rata Pengadilan Negeri se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dimana data tersebut diperoleh dari hasil rekapitulasi capaian kinerja yang direkap oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh terhadap satker di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh tahun 2025 yaitu sebanyak 22 (satker) data kinerja Pengadilan Negeri.

No Sasaran Strategis Indikator Kinerja Capaian Rata-rata Pengadilan Negeri se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh (%) Capaian Pengadilan Negeri Bireuen (%)
1 Terwujudnya
peradilan yang efektif transparan,
akuntabel, responsif dan modern
Persentase penyelesaian perkara secara tepat waktu 106,22 103,09
    Persentase penyediaan/ pengiriman salinan putusan tepat waktu oleh pengadilan tingkat pertama kepada para pihak 102 105,26
    Persentase pengiriman pemberitahuan petikan/ amar putusan tingkat banding, kasasi dan PK secara tepat waktu oleh pengadilan pengaju kepada para pihak 104 100
    Persentase pengiriman salinan putusan perkara pidana tingkat banding, kasasi dan PK tepat waktu oleh pengadilan pengaju kepada para pihak 104 100
    Persentase putusan pengadilan yang diunggah pada direktori putusan 104 105,26
    Persentase penyelesaian permohonan eksekusi putusan perdata 114 200
    Persentase perkara yang berhasil diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif 808 111
    Persentase perkara yang berhasil diselesaikan melalui mediasi 66 133
    Persentase perkara anak yang berhasil diselesaikan melalui diversi 124 114,28
    Persentase perkara perdata tingkat pertama yang menggunakan e-Court 105 105,26
    Persentase perkara pidana yang dilimpahkan secara elektronik (e-Berpadu) 104 105,26
    Persentase layanan perkara pidana yang diajukan secara elektronik (e-Berpadu) 107 105,26
Total Capaian pada Sasaran Strategis 1   115,63
2 Meningkatnya tingkat keyakinan dan kepercayaan publik Indeks kepuasan pengguna layanan pengadilan berdasarkan standar layanan yang ditetapkan 104,50 106,91
Total Capaian pada Sasaran Strategis 2 104,50 106,91
3 Terwujudnya manajemen peradilan yang transparan dan profesional Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (IP ASN) satuan kerja pengadilan 106,48 99,20
    Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) satuan kerja pengadilan DIPA 01 104,51 104,4
    Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran
(IKPA) satuan kerja pengadilan DIPA 03
105,73 123,91
    Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran DIPA 01 122,84 105,26
    Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran DIPA 03 598,71 110,36
    Nilai Indikator Pengelolaan Aset (IPA) satuan kerja pengadilan 98,20 102,5
Total Capaian pada Sasaran Strategis 3 189,41 107,6

Berdasarkan tabel dapat dilihat bahwa capaian kinerja rata-rata Pengadilan Negeri se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh berada di atas capaian kinerja Pengadilan Negeri Bireuen, meskipun demikian Pengadilan Negeri Bireuen akan berupaya meningkatkan kinerja kedepannya
dengan melakukan monitoring dan evaluasi serta penyesuaian target.

Secara umum dapat disimpulkan bahwa pada tahun 2025, Pengadilan Negeri Bireuen dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi telah dapat mencapai keberhasilan yang dapat ditunjukkan dari pencapaian target indikator kinerja sasaran strategis yang telah ditetapkan. Rata-rata capaian sasaran strategis 1 sebesar 115,63%, rata-rata capaian sasaran strategis 2 sebesar 106,91%, rata-rata capaian sasaran strategis 3 sebesar 107,6%. Keberhasilan
capaian tersebut didukung oleh beberapa faktor diantaranya :

  1. Penyelenggaraan tugas pokoko dan fungsi tugas baik di kepaniteraan maupun kesekretariatan telah berjalan dengan baik.
  2. Adanya kebijakan dan SOP yang diterapkan.
  3. Banyaknya perkara yang diputus tepat waktu
  4. Adanya monitoring dan evaluasi yang dilakukan pimpinan.
  5. Adanya peningkatan integritas dan profesionalisme hakim.
  6. Melaksanakan persidangan sesuai asas persidangan cepat, sederhana dan biaya ringan.
  7. Memantau kinerja penyelesaian perkara berjalan melalui aplikasi EIS, SIPP dan MIS.
  8. Peningkatan kompetensi SDM.
  9. Adanya hubungan kerja sama yang baik antar pegawai.
  10. Dan pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi yang baik.
  11. Pelayanan yang diberikan Pengadilan Negeri Bireuen telah memberikan kepuasan bagi stakeholder.
  12. Adanya jadwal perencanaan yang baik dalam merealisasikan anggaran.

Sedangkan yang menjadi kendala dalam pencapaian target kinerja atau tujuan adalah :

  1. Masih tingginya angka perkara yang mengajukan upaya hukum banding.
  2. Belum diterapkannya evaluasi kinerja secara maksimal.
  3. Sistem reward dan punishment belum berjalan dengan maksimal, tidak ada teguran secara tegas kepada pegawai yang tidak disiplin.
  4. Anggaran yang disediakan dalam 1 (satu) tahun anggaran sangat terbatas sehingga beberapa sarana dan prasarana tidak bisa dipenuhi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada stakeholder
  5. Ketiadaan SDM yang khusus menangani SAKIP (Pranata Perencana) dibagian perencanaan dan pelaporan sehingga memerlukan waktu yang lama dalam membuat laporan kinerja.