Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Pengadilan Negeri Bireuen tahun 2022 merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan mandat, visi dan misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan di dalam Rencana Kinerja Tahun 2022. Target kinerja yang harus dicapai Pengadilan Negeri Bireuen Tahun 2022 adalah penjabaran dari visi, misi dan tujuan yang telah dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2020-2024 dan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2022. Substansi penyusunan LKjIP didasarkan pada hasil-hasil capaian terhadap target indikator kinerja pada Pengadilan Negeri Bireuen
Pengadilan Negeri Bireuen telah menetapkan 4 Sasaran Strategis yang akan dicapai pada tahun 2022 sebagaimana tertuang dalam Penetapan Kinerja Tahunan 2022. Sasaran strategis tersebut diukur berdasarkan 14 Indikator Kinerja sebagaimana tercantum dalam Reviu Penetapan Indikator Kinerja Utama.
Capaian kinerja indikator kinerja utama pada setiap sasaran strategis pada Pengadilan Negeri Bireuen tahun 2022 dapat dilihat dalam tabel berikut :
No. |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target (%) |
Realisasi (%) |
Capaian (%) |
1. |
Terwujudnya Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel |
Persentase Perkara Perdata yang Diselesaikan Tepat Waktu |
94 |
100 |
106 |
Persentase Perkara Pidana yang Diselesaikan Tepat Waktu |
95 |
99 |
104 |
||
Jumlah Putusan yang Menggunakan Pendekatan Keadilan Restoratif |
100 |
100 |
100 |
||
Persentase Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding |
85 |
79 |
92 |
||
Persentase Perkara Yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Kasasi |
90 |
84 |
93 |
||
Persentase Perkara Anak yang Diselesaikan dengan Diversi |
1 |
100 |
10.000 |
||
Index Persepsi Pencari Keadilan yang Puas Terhadap Layanan Peradilan |
90 |
95 |
105 |
||
Rata-rata capaian kinerja sasaran strategis 1 |
79% |
94% |
118% |
||
2. |
Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara |
Persentase Salinan Putusan Perkara Perdata yang Disampaikan ke Para Pihak Tepat Waktu |
100 |
100 |
100 |
Persentase Salinan Putusan Perkara Pidana yang Disampaikan ke Para Pihak Tepat Waktu |
100 |
100 |
100 |
||
Persentase Perkara yang Diselesaikan Melalui Mediasi |
1 |
0 |
0 |
||
Rata-rata capaian kinerja sasaran strategis 2 |
67% |
66,6% |
99% |
||
3.
|
Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan |
Persentase Perkara Prodeo yang Diselesaikan |
N/A |
N/A |
N/A |
Persentase Perkara yang Diselesaikan di Luar Gedung Pengadilan |
N/A |
N/A |
N/A |
||
Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) |
100 |
100 |
100 |
||
Rata-rata capaian kinerja sasaran strategis 3 |
100% |
100% |
100% |
||
4. |
Meningkatnya Kepatuhan terhadap Putusan Pengadilan |
Persentase Putusan Perkara Perdata yang Ditindak lanjuti (Dieksekusi) |
50 |
0 |
0 |
Rata-rata capaian kinerja sasaran strategis 4 |
50% |
0 |
0 |
Secara umum, hasil capaian kinerja sasaran strategis pada tahun 2022 telah dapat memenuhi target dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, terlihat dari rata-rata capaian kinerja sasaran strategis 1 yaitu Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel yg mencapai 118%, rata-rata capaian kinerja sasaran strategis 2 yaitu Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara mencapai 99% serta rata-rata capaian kinerja sasaran strategis 3 yaitu Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan mencapai 100%, sedangkan sasaran strategis 4 pada tahun ini tidak tercapai karena beberapa faktor yang sudah dijelaskan pada akuntabilitas capaian kinerja. Terhadap beberapa indikator yang belum tercapai tentunya menjadi bahan perbaikan untuk tahun 2023. Adapun alasan utama yang menunjang tercapainya kinerja diantaranya adalah seluruh aparatur Pengadilan Negeri Bireuen telah bekerja sesuai dengan SOP, telah melaksanakan program one day minute dan one day publish, Monitoring dan Evaluasi secara berkala tetap dilaksanakan terhadap perkara yang sedang berjalan, penyelesaian perkara tepat waktu, administrasi perkara yang mengajukan upaya hukum dan pengiriman salinan putusan kepada para pihak, serta melaksanakan rapat-rapat lainnya yang di anggap perlu agar tidak ada tunggakan pekerjaan yang dapat berpengaruh terhadap capaian kinerja.