Pengadilan Negeri Bireuen
MAKLUMAT PELAYANAN ::
DENGAN INI, KAMI BERJANJI AKAN MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN PERADILAN YANG TELAH DITETAPKAN, DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

img_head
KEPANITERAAN PIDANA

KEPANITERAAN PIDANA

Telah dibaca : 8 Kali

KEPANITERAAN PIDANA

Panitera Muda Pidana mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana, yaitu :

  1. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara Pidana;
  2. Pelaksanaan registrasi perkara Pidana;
  3. Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;
  4. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
  5. Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
  6. Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;
  7. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  8. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
  9. Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali kepada para pihak;
  10. Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali;
  11. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
  12. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
  13. Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
  14. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  15. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
  16. Pelaksanaan urusan tata usaha Kepaniteraan;
  17. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

 

PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA PIDANA

MEJA SATU

  • Menerima berkas perkara Pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terhadap perkara yang terdakwanya ditahan dan masa tahanan hampir berakhir, petugas segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan.
  • Berkas perkara dimaksud di atas meliputi pula barang-barang bukti yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik yang sudah dilampirkan dalam berkas perkara maupun yang kemudian diajukan ke depan persidangan. Barang-barang bukti tersebut didaftarkan dalam register barang bukti.
  • Bagian penerimaan perkara memeriksa kelengkapan berkas. Kelengkapan dan kekurangan berkas dimaksud diberitahukan kepada Panitera Muda Pidana
  • Dalam hal berkas perkara dimaksud belum lengkap, Panitera Muda Pidana meminta kepada Kejaksaan untuk melengkapi berkas dimaksud sebelum diregister.
  • Pendaftaran perkara Pidana biasa dalam register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut.
  • Pendaftaran perkara Pidana singkat, dilakukan setelah Hakim melaksanakan sidang pertama.
  • Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilakukan setelah perkara itu diputus oleh pengadilan.
  • Petugas buku register harus mencatat dengan cermat dalam register terkait, semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara dan pelaksanaan putusan ke dalam register induk yang bersangkutan.
  • Pelaksanaan tugas pada Meja Pertama, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Wakil Panitera.

MEJA KEDUA

  • Menerima pernyataan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Grasi / Remisi.
  • Menerima dan memberikan tanda terima atas:
    1. Memori Banding;
    2. Kontra Memori Banding;
    3. Memori Kasasi;
    4. Kontra Memori Kasasi;
    5. Alasan Peninjauan Kembali;
    6. Jawaban/tanggapan Peninjauan Kembali;
    7. Permohonan Grasi / Remisi;
    8. Penangguhan pelaksanaan putusan.