Jakarta-Humas, Sehubungan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya, dan untuk tertib administrasi dalam pengelolaan dan penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak serta dalam rangka akan menyusun Laporan realisasi Triwulan III, maka diwajibkan kepada seluruh Bendahara Penerimaan pada Satuan kerja yang ada dilingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya untuk mencatat seluruh transaksi PNBP nya kedalam aplikasi PNBP pada Simari Online. maka dengan ini kami lampirkan lampiran suratnya dan Petunjuk Teknisnya untuk Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan TUN.
Download Disini Filenya.
- SE 212-1.SEK.KU.01.08.2016-Pemakaian Aplikasi PNBP pada Simari Online.pdf
- Satker pengguna PNBP Online Peradilan Agama.pdf
- Satker pengguna PNBP Online Peradilan TUN.pdf
- Satker pengguna PNBP Online Peradilan Umum.pdf
Sumber : https://www.mahkamahagung.go.id/