Pengadilan Negeri Bireuen
MAKLUMAT PELAYANAN ::
DENGAN INI, KAMI BERJANJI AKAN MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN PERADILAN YANG TELAH DITETAPKAN, DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

img_head
ZITTING PLAATS

ZITTING PLAATS

Telah dibaca : 3 Kali

Zitting Plaats adalah tempat sidang tetap di luar gedung pengadilan, namun masih dalam wilayah hukum pengadilan tersebut. Fasilitas ini berfungsi mempermudah akses keadilan bagi masyarakat, terutama untuk perkara perdata, dengan mengadakan persidangan di lokasi yang lebih terjangkau, seperti kantor kecamatan atau balai desa. 

Informasi Utama Zitting Plaats:

  • Tujuan: Memberikan pelayanan hukum yang lebih cepat, mudah, dan terjangkau (asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan).
  • Lokasi: Umumnya berada di kantor kecamatan, kantor kelurahan, Kantor Urusan Agama (KUA), atau balai sidang khusus yang disediakan pemerintah setempat.
  • Penyelenggara: Ketua Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama setempat yang mengatur jadwal secara teratur.
  • Fungsi: Tempat sidang tetap untuk pemeriksaan perkara, terutama bagi masyarakat yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan pusat. 


Dengan adanya Zitting Plaats, masyarakat tidak perlu datang ke kantor pengadilan yang jauh untuk menuntaskan perkara hukumnya.

Beberapa hal yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri yang menerima anggaran untuk pelaksanaan sidang Zitting Plaats untuk selanjutnya sebagai berikut:

Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 1/DJU/OT.01.03/I/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum Lampiran A Perkara Perdata, Pos Bantuan Hukum dan Zitting Plaats.