Jabatan Fungsional Panitera Pengganti mempunyai tugas memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan, baik pada pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding.
Dalam melaksanakan tugas memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan, baik pada pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding, Panitera Pengganti menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan persiapan penyelenggaraan persidangan;
- Pelaksanaan pencatatan proses persidangan;
- Pelaksanaan penyusunan berita acara persidangan;
- Pelaksanaan penyatuan berkas perkara secara kronologis/berurutan;
- Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara sampai dengan perkara diputus dan diminutasi; dan
- Pelaksanaan penyampaian berkas perkara yang telah diminutasi kepada Panitera Muda sesuai dengan jenis perkara, untuk diteruskan kepada Panitera Muda Hukum.