Pengadilan Negeri Bireuen
MAKLUMAT PELAYANAN ::
DENGAN INI, KAMI BERJANJI AKAN MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN PERADILAN YANG TELAH DITETAPKAN, DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

img_head
DASAR HUKUM/ REGULASI PENGADUAN

DASAR HUKUM/ REGULASI PENGADUAN

Telah dibaca : 8 Kali

Sumber Pengaduan

  1. Pengaduan dari Masyarakat.
  2. Pengaduan dari Internal Lembaga Pengadilan. Pengaduan ini ditujukan terhadap Aparat Lembaga Peradilan, yang diajukan oleh warga peradilan sendiri (termasuk keluarganya).
  3. Laporan Kedinasan. Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya. Informasi dari :
  • Instansi lain;
  • Media masa;
  • Isu yang berkembang;

Pengaduan ditujukan kepada Lembaga Peradilan

Proses Penanganan Pengaduan

  1. Pencatatan;
  2. Penelaahan;
  3. Penyaluran;
  4. Pembentukan tim pemeriksa;
  5. Survey pendahuluan;
  6. Menyusun rencana pemeriksaan;
  7. Pelaksanaan pemeriksaan.
MATERI PENGADUAN

Materi Pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Pelanggaran terhadap kode etik dan atau pedoman perilaku hakim;
  2. Penyalahgunaan wewenang atau jabatan;
  3. Pelanggaran sumpah jabatan;
  4. Pelanggaran terhadap peraturan PNS atau peraturan disiplin militer;
  5. Perbuatan tercela yaitu berupa perbuatan amoral, asusila atau perbuatan-perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat;
  6. Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;
  7. Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif;
  8. Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.
TAHAP PEMERIKSAAN ATAS PENGADUAN

Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :

  1. Memeriksa Pengaduan, meliputi :
    1. Identitas Pengadu;
    2. Relevansi Kepentingan Pengadu;
    3. Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;
    4. Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.
  2. Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.
  3. Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :
    1. Identitas;
    2. Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;
    3. Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.
  4. Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.
  5. Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.
  6. Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).
  7. Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).
DASAR HUKUM PELAYANAN PENGADUAN

Pengaduan Anda dijamin Peraturan Mahkamah Agung RI No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya.