
Bireuen - Humas/PTIP : Pengadilan Negeri (PN) Bireuen berhasil menerapkan keadilan restoratif pada hari Rabu, Tanggal 27 Agustus 2025 dalam perkara pidana pencurian dengan Nomor perkara 127/Pid.B/2025/PN Bir, yang dilakukan oleh Terdakwa Tahjuddin Bin Alm Sulaiman dimana Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut yaitu Heriana Juanda, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis dan didampingi oleh Nurliza Chan, S.H., dan Juliani, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota;
Berdasarkan fakta persidangan dan diakui oleh Terdakwa bahwa Terdakwa mengambil barang korban berupa 4 (empat) sak semen merek Andalas, 1 (satu) buah mesin gerinda tangan merek Tokyu warna biru hitam, 1 (satu) buah kloset jongkok merek American Standard warna putih, 5 (lima) batang kayu ukuran 2x2 dan 10 (sepuluh) batang kayu ukuran 5x7 yang mengakibatkan kerugian kepada korban sebesar Rp2.140.000,00 (dua juta seratus empat puluh ribu Rupiah);
Di dalam Persidangan terungkap bahwa Terdakwa dan Korban memiliki hubungan saudara sehingga Majelis Hakim menawarkan perdamaian kepada Terdakwa dan Korban agar terciptanya kembali hubungan persaudaraan diantara Terdakwa dan Korban;
Upaya tersebut disambut baik oleh mereka. Berkat pendekatan yang komunikatif dan persuasif dari Majelis Hakim, Korban akhirnya mengungkapkan bahwa sesungguhnya ia telah memaafkan Terdakwa;
Berkat upaya dari Majelis Hakim dalam mengupayakan perdamaian diantara Korban dan Terdakwa maka mereka membuat surat perdamaian yang disaksikan oleh Kepala Desa tempat mereka tinggal dan menyerahkan surat perdamaian tersebut kepada Majelis Hakim pada hari persidangan dan diikuti dengan penggantian kerugian kepada Korban di ruang sidang berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) meskipun terdapat kekurangan atas penggantian kerugian tersebut, tetapi karena mengingat kemampuan Terdakwa, Korban merasa ikhlas;
Setelah kesepakatan terjadi di ruang sidang, Terdakwa menghampiri Korban dan memohon maaf atas perbuatannya. Korban menerima permintaan maaf itu dengan pelukan hangat, menandakan pemulihan kembali hubungan saudara diantara Terdakwa dan Korban;
Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif semua pihak, yang secara proaktif menghadirkan para pihak dan melakukan pendekatan yang bertujuan untuk mencapai pemulihan bersama dan menyelesaikan perkara secara bermartabat;
Pengadilan Negeri Bireuen terus berkomitmen dan berupaya untuk menyelesaikan perkara dengan pendekatan Restorative Justice selama memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Restoratif sebagai wujud penegakan hukum dan keadilan yang lebih humanis serta berorientasi pada penyelarasan pemulihan pemulihan bagi Korban dan pertanggung jawaban Terdakwa serta keadilan bagi Masyarakat.
Langkah ini mencerminkan upaya mewujudkan keadilan substantif, mendukung efektivitas peradilan pidana, dan memperkuat harmoni sosial serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.