Senin, tanggal 08 Mei 2017 Pengadilan Negeri Bireuen mengadakan Rapat Rutin Bulan Mei Tahun 2017 bertempat diruang sidang utama Pengadilan Negeri Bireuen.
Rapat dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Bireuen Bapak FAUZI, S.H., M.H., didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bireuen beserta para Hakim, Panitera dan Sekretaris dan juga dihadiri oleh Pejabat Struktural dan Fungsional serta Tenaga Honorer Pengadilan Negeri Bireuen.
Ketua Pengadilan Negeri Bireuen menyampaikan bahwa pada pertemuan sebelumnya dengan Ketua Mahkamah Agung RI terkait dengan kegiatan Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial Bagi Jajaran 4 (empat) Lingkungan Peradilan Se-Wilayah Aceh bertempat di Ruang Paripurna Gedung DPRK Sabang dan selain itu juga dibahas tentang Penyusunan Template SIPP dan Kualifikasi Perkara Di Lingkungan Peradilan Umum yang dilaksanakan di Bogor-Jawa Barat yang dihadiri oleh Panitera Pengadilan Negeri Bireuen.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Pengadilan menyampaikan bahwa Visi dan Misi Mahkamah Agung RI harus dijalankan dan ditegakkan, ada 4 Misi Peradilan yang harus dilaksanakan oleh jajaran Pengadilan dibawah naungan Mahkamah Agung RI, yaitu :
- Menjaga kemandirian Badan Peradilan.
- Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan.
- Meningkatkan kualitas kepemimpinan Badan Peradilan.
- Meningkatkan kredibilitas dan transparasi badan Peradilan.
Selain itu ada beberapa poin penting yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bireuen tentang Surat Edaran Mahkamah Agung RI agar dapat dipelajari kembali oleh para Hakim dan Pejabat Pegawai Pengadilan Negeri Bireuen, yaitu :
- SEMA No. 9 Tahun 1976 tentang Gugatan Pengadilan dan Hakim.
- SEMA No. 3 Tahun 1980 tentang Sikap Hakim Terhadap Permintaan Keterangan/Pernyataan Yang Bersifat Teknis Yustisial Dari Pihak Ekstrayudisial.
- SEMA No. 6 Tahun 2008 tentang Larangan Meminta Dan Menerima Bantuan / Fasilitas apapun dari pihak luar.
Terkait dengan E-Tilang UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Ketua Mahkamah Agung RI mengatakan “Jangan sekali-kali menerima uang di Pengadilan Negeri, Hakim yang ditunjuk harus segera menetapkan jumlah denda”, agar dapat dilaksanakan eksekusi oleh Penuntut Umum.
Dibahas juga untuk jajaran Kesekretariatan, yaitu :
- Ketua Mahkamah Agung RI meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri agar Sekretaris yang tidak melaksanakan tugas untuk segera mengirim surat / melaporkan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI agar di tindak lanjuti.
- Terkait dengan DIPA agar segera diserap dan terealisasi sesuai dengan petunjuk yang ada.
Pada bagian Teknis, yaitu :
- Untuk Pemberitahuan Putusan agar segera dilaksanakan.
- Kelebihan biaya perkara perdata harus segera dikembalikan kepada yang berhakl.
Sebelum rapat ditutup Ketua Pengadilan Negeri Bireuen Bapak Fauzi, S.H., M.H., menyampaikan supaya hal-hal yang telah disampaikan segera untuk dapat ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, jangan menunggu waktu yang terus berlalu, dan harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk yang ada dalam rangka memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat pencarai keadilan.