Pada hari Jum’at tanggal 02 September 2016 Bertempat di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Bireuen mengadakan acara Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2016 dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016. Ketua Pengadilan Negeri Bireuen Mashuri Effendie, SH., MH. menjadi pemateri dalam sosialisasi ini.

Acara sosialisasi ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Bireuen Bapak Mashuri Effendie, S.H., M.H. didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bireuen Bapak Fauzi, S.H., M.H. dan Panitera Pengadilan Negeri Bireuen Bapak Muslim, SH. dan dihadiri oleh seluruh hakim, pejabat struktural, pejabat fungsional, dan seluruh staf Pengadilan Negeri Bireuen.
Sosilisasi tersebut dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Bireuen tersebut dan dilanjutkan dengan pemaparan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2016 berisi tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, sedangkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2016 berisi tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Dan Peraturan Mehkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 berisi tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Dalam pemaparannya, Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bireuen, memerintahkan kepada seluruh Hakim dan Pegawai untuk segera melaksanaan aturan yang terdapat dalam Peraturan Mahkamah Agung RI tersebut.


