Bireuen - Humas/PTIP : Pengadilan Tinggi Banda Aceh melaksanakan Kegiatan Pembinaan, Pengawasan dan Asesmen sertifikAsi Mutu Peradilan Unggul dan TangguH (AMPUH) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bireuen pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026.
Kegiatan Pembinaan, Pengawasan dan Asesmen AMPUH tersebut berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor : 132/KPT.W1-U/SK.PW1.1/III/2026 tanggal 10 Maret 2026 tentang Tim Pelaksanaan Pengawasan Daerah, Assesment Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) dan Zona Inegtritas pada Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh Semester I Tahun Anggaran 2026.
Adapun Tim Pelaksanaan Pengawasan dan Assesment sertifikAsi Mutu Peradilan Unggul dan TangguH (AMPUH) yaitu, sebagai berikut:
- A. BONDAN, S.H., M.H., (Wakil Ketua) sebagai Pembina
- NURMIATI, S.H., (Hakim Tinggi) sebagai Assessor
- AIMAFNI ARLI, S.H., M.H., (Hakim Tinggi) sebagai Hatiwasda
- RELIA NOVITA RAHIM, S.E.,M.B.A., (Kepala Subbagian Rencana Program dan Anggaran) sebagai Admin
- LYRIA ANNA, S.E., (Penelaah Teknis Kebijakan) sebagai Admin
Pelaksanaan Assesment sertifikAsi Mutu Peradilan Unggul dan TangguH (AMPUH) dilaksanakan pada tiap-tiap unit di Pengadilan Negeri Bireuen mulai dari Pimpinan, Hakim, bagian Kepaniteraan dan bagian Kesekretariatan sesuai dengan Checklist AMPUH.
Pembinaan dan Pengawasan rutin juga dilakukan agar dapat mengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi Pimpinan Pengadilan Negeri Bireuen untuk menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas pengadilan, tingkah laku Aparatur Pengadilan dan penyelenggaraan pelayanan publik pada Pengadilan Negeri Bireuen.