Pengadilan Negeri Bireuen
MAKLUMAT PELAYANAN ::
DENGAN INI, KAMI BERJANJI AKAN MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN PERADILAN YANG TELAH DITETAPKAN, DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

img_head
KEGIATAN

SOSIALISASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI (PERMA) NOMOR 7, 8 dan 9 TAHUN 2016

Jan25

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 3.810 Kali

Bireuen - Humas/PTIP : Senin, 25 Januari 2021. Pengadilan Negeri Bireuen kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) tentang:

  1. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;
  2. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya;
  3. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan yang Berada dibawahnya;

  

Ketua Pengadilan Negeri Bireuen Ibu Zufida Hanum, S.H., M.H., menyampaikan langsung materi-materi tersebut yang bertempat diruang sidang utama Pengadilan Negeri Bireuen. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Staf serta PPNPN pada Pengadilan Negeri Bireuen.