Bireuen - Humas/PTIP : Pengadilan Negeri Bireuen melaksanakan kegiatan Sosialisasi pada hari Jum'at tanggal 08 Mei 2026 terkait dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016 serta Sosialisasi Core Value ASN BerAKHLAK yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra.
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 adalah peraturan yang mengatur tentang penegakan disiplin kerja hakim, pengawasan dan pembinaan atasan langsung, serta pedoman penanganan pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh Bapak Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, S.H., M.H., (Ketua Pengadilan), didampingi Bapak Welly Irdianto, S.H., (Wakil Ketua) serta diikuti para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional, dan Aparatur Pengadilan Negeri Bireuen.
Kemudian, Core Values ASN BerAKHLAK yaitu pedoman nilai dasar bagi Aparatur Sipil Negara di Indonesia yang merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, untuk menyatukan budaya kerja ASN dengan employer branding "Bangga Melayani Bangsa". Nilai-nilai ini menjadi panduan perilaku untuk memberikan pelayanan publik yang prima, profesional, dan berintegritas, mencakup pemahaman kebutuhan masyarakat, tanggung jawab, pengembangan diri, kepedulian, dedikasi, inovasi, serta kerja sama sinergis.